HumasM3M – Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Pengadilan Agama Kota Makassar melaksanakan Penyuluhan Hukum “Penikahan Dini” yang materinya dibawakan oleh Hj. Hasnaya H. Abd. Rasyid. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 12 Desember 2024 di Gedung Auditorium MAN 3 Kota Makassar.
Peserta didik terlihat memenuhi ruangan Aula tempat kegiatan berlangsung. Mereka sangat antusias mengikuti penyuluhan ini karena merupakan materi yang sangat penting untuk keputusan yang akan mereka ambil pada masa yang akan datang. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang dilemparkan oleh peserta didik MAN 3 Kota Makassar kepada pemateri penyuluhan hukum ini.
Pemberian cendramata berupa sertifikat oleh panitia kepada Plt. Kepala MAN 3 Kota Makassar tepat sebelum pemberian materi penyuluhan hukum “Pernikahan Dini” kepada peserta.
Irham Said selaku Plt. kepala MAN 3 Kota Makassar memberikan ucapan terimakasih kepada tim panitia dari UMI karena telah memilih madrasah untuk diberikan kesempatan melaksanakan kegiatan penyuluhan ini.
Salah satu siswi bertanya, Muwaffaqatun Nisa, menyampaikan perasaan puasnya setelah mengikuti penyuluhan hukum dan menurutnya kegiatan seperti ini agar lebih sering diadakan oleh madrasah. “Memberikan saya wawasan yang sangat bermanfaat. Saya jadi lebih memahami dampak negatif dari pernikahan dini, baik dari segi hukum, kesehatan, maupun sosial. Materi yang disampaikan sangat relevan dengan realitas yang sering terjadi di masyarakat, dan pemateri juga memberikan penjelasan yang jelas serta mudah dipahami. Serta kegiatan seperti ini sangat penting untuk terus dilakukan, terutama bagi remaja yang masih dalam masa pencarian jati diri. Penyuluhan ini bukan hanya memberikan edukasi, tetapi juga menjadi upaya agar generasi muda dapat mengambil keputusan yang bijaksana dalam hidup. Semoga ke depan semakin banyak program edukatif seperti ini untuk mendorong kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Acara ditutup dengan melakukan foto bersama antara pembawa materi, panitia, peserta kegiatan, guru dan staf MAN 3 Kota Makassar.